Kebijakan Privasi

Versi 1.0

Kebijakan ini menjelaskan bagaimana LSP LPK-TIKOM mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi Anda dalam rangka penyelenggaraan sertifikasi kompetensi. Kebijakan ini disusun mengacu pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

1. Data yang Kami Kumpulkan

Data pribadi bersifat umum:

  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan
  • Alamat rumah dan alamat kantor
  • Nomor telepon, nomor WhatsApp, dan alamat e-mail
  • Riwayat pendidikan, nama institusi/perusahaan, dan jabatan
  • Bukti portofolio, hasil asesmen, dan riwayat sertifikasi
  • Bukti pembayaran

Data pribadi bersifat spesifik:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pindaian atau foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto

NIK dan pindaian KTP kami perlakukan sebagai data pribadi bersifat spesifik sesuai klasifikasi dalam UU No. 27 Tahun 2022. Data ini hanya kami minta karena diwajibkan dalam formulir resmi BNSP (FR.APL.01) dan untuk pencetakan identitas pada sertifikat kompetensi. Pengumpulannya dilakukan atas dasar persetujuan tegas Anda, yang Anda berikan saat mencentang pernyataan persetujuan pada formulir pendaftaran.

2. Tujuan Penggunaan

Data Anda kami gunakan semata-mata untuk:

  1. Memverifikasi identitas dan kelayakan Anda sebagai pemohon sertifikasi
  2. Menyusun rencana asesmen dan menugaskan asesor
  3. Melaksanakan dan mendokumentasikan proses uji kompetensi
  4. Menerbitkan, mencetak, dan memverifikasi sertifikat kompetensi
  5. Menyampaikan pemberitahuan jadwal, hasil, dan masa berlaku sertifikat
  6. Memenuhi kewajiban pelaporan kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  7. Menjawab keluhan dan banding yang Anda ajukan

Kami tidak memperjualbelikan data Anda, dan tidak menggunakannya untuk iklan pihak ketiga.

3. Siapa yang Dapat Mengakses Data Anda

  • Personel internal sesuai peran masing-masing: Manajer Administrasi (verifikasi berkas dan pembayaran), Manajer Sertifikasi (perencanaan dan pelaksanaan asesmen), Asesor yang ditugaskan (hanya asesi yang ditugaskan kepadanya), Manajer Mutu (audit dan validasi), dan Direktur.
  • BNSP, dalam rangka pelaporan, verifikasi, dan surveilan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pihak ketiga pemroses yang mendukung operasional, yaitu penyedia layanan hosting dan penyedia layanan pengiriman notifikasi WhatsApp/e-mail. Pihak-pihak ini hanya memproses data sesuai instruksi kami.
  • Aparat penegak hukum atau instansi berwenang, apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pihak lain, termasuk perusahaan tempat Anda bekerja, hanya dapat memperoleh data atau hasil asesmen Anda atas persetujuan tertulis Anda.

4. Keamanan Data

  • Akses ke sistem dibatasi dengan akun dan kata sandi; kata sandi disimpan dalam bentuk terenkripsi satu arah (hash), sehingga tidak dapat dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh administrator.
  • Setiap peran hanya dapat mengakses data yang relevan dengan tugasnya.
  • Pengiriman data dari peramban Anda ke server dilindungi dengan enkripsi HTTPS.
  • Dokumen unggahan disimpan pada direktori dengan akses terbatas.
  • Aktivitas penting dalam sistem tercatat dalam log untuk keperluan audit.

Tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal. Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami akan memberitahukannya kepada Anda dan kepada instansi berwenang dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak diketahui, sebagaimana diatur dalam UU PDP.

5. Lama Penyimpanan

  • Data pemohon dan rekaman asesmen disimpan selama masa berlaku sertifikat, ditambah sekurang-kurangnya 5 tahun setelahnya. Penyimpanan ini diperlukan untuk keperluan verifikasi keaslian sertifikat, penanganan banding, dan surveilan BNSP.
  • Setelah jangka waktu tersebut terlampaui dan tidak ada kewajiban hukum lain yang mengharuskan penyimpanan, data akan dihapus atau dianonimkan.
  • Data pemohon yang tidak melanjutkan proses sertifikasi dapat dihapus lebih awal atas permintaan Anda.

6. Hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022, Anda berhak untuk:

  1. Memperoleh informasi tentang identitas kami, dasar hukum, dan tujuan pemrosesan data Anda
  2. Mengakses dan memperoleh salinan data pribadi Anda
  3. Memperbaiki atau memperbarui data yang tidak akurat
  4. Mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data pribadi Anda
  5. Menarik kembali persetujuan yang telah Anda berikan
  6. Mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan yang semata-mata bersifat otomatis
  7. Menunda atau membatasi pemrosesan data secara terbatas
  8. Menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pelindungan data pribadi Anda

Perlu diketahui: penarikan persetujuan atau penghapusan data yang sedang dalam proses sertifikasi dapat mengakibatkan proses tersebut tidak dapat dilanjutkan. Data yang tercantum pada sertifikat yang sudah terbit tidak dapat dihapus selama masa berlakunya, karena diperlukan untuk verifikasi keaslian sertifikat oleh pihak ketiga.

7. Penggunaan Cookie

Situs ini menggunakan cookie sesi yang diperlukan agar Anda tetap masuk ke akun selama menggunakan layanan. Cookie ini tidak digunakan untuk melacak aktivitas Anda di situs lain.

8. Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini dapat kami perbarui sewaktu-waktu. Perubahan yang bersifat material akan kami umumkan melalui situs ini, dan versi kebijakan akan dinaikkan. Persetujuan yang telah Anda berikan tercatat beserta versi kebijakan yang berlaku saat itu.

9. Menghubungi Kami

Untuk menggunakan hak Anda atau menyampaikan pertanyaan mengenai pelindungan data pribadi, hubungi:

LSP LPK-TIKOM
Jl. Jenderal Sudirman, Wanacala Blok Serang, Kel. Harjamukti, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat
E-mail: lsptikom@gmail.com
Telepon: 085316261399
WhatsApp: 085316261399

Permohonan akan kami tanggapi dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak diterima. Apabila Anda menilai penanganan kami belum memadai, Anda berhak menyampaikan pengaduan kepada lembaga yang berwenang di bidang pelindungan data pribadi.

Lihat juga: Syarat & Ketentuan · Kebijakan Lembaga